Sabana Kaba, Sumut--Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Asahan mengamankan 3(tiga) orang pria, diduga sebagai pelaku pemerasan terhadap kepala Desa Bunut Seberang Bertempat di Kantor Kepala Desa setempat Jalan Keramik Dusun III Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan, Sabtu,(01/05) Siang.
BACA JUGA : Diduga Korsleting Kabel Mesin, Satu Unit Mobil Suzuki Karimun Terbakar
Korban Berinisial MSG,(44 tahun, merupakan Kades Suka Dame Barat, Dusun x Desa Suka Dame Barat Kec.Pulo Bandring Kab.Asahan.
Ketiga Pelaku tersebut berinisial “JI” (48 tahun) pekerjaan Wiraswasta/Advokat, Jalan.Belibis Lk.II Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, “GB”(45 tahun) pekerjaan Jurnalis/LSM, Dusun VI Harapan Jaya Desa Bangun Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dan “BM” (41 tahun) pekerjaan Jurnalis/LSM, Dusun IV Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Saat Dikonfirmasi Humas, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH. didampingi Kanit Tipidkor Polres Asahan IPDA Arbin Rambe, SH membenarkan, jika telah mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat kasus pemerasan.
Kronologis kejadian berawali Sabtu sekira pukul 11.00 Wib, personil Unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang Kecamatan Pulau Bandring ada tiga orang pelaku pada bulan april 2021 mereka memasukkan surat somasi atau teguran tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.
Kemudian pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 orang kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring dan kemudian ketiga pelaku dengan menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan.
Merasa takut, kepala desa meminta untuk di bantu dan untuk tidak dilanjutkan, namun kemudian ketiga pelaku meminta uang kepada 10 orang kepala desa sebesar Rp.10.000.000.-( sepuluh juta rupiah) dan terjadi kesepakatan 10 orang kepala desa memberikan uang sebesar Rp.3.000.000 .-(tiga juta rupiah) sebagai uang panjar dari yang di minta Rp.10,- juta.
Kemudian sekira pukul 12.30 Wib petugas dari Unit tipidkor polres asahan langsung menuju kantor Kepala Desa Bunut Seberang dan langsung mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan guna proses hukum selanjutnya.
Dari tangan pelaku petugas menyita Barang Bukti berupa 1( satu ) buah amplop yang di dalamnya uang tunai sebesar Rp.3.000.000.- ( tiga juta rupiah ), 3 (tiga) lembar kartu pers jurnal polisi news, 2 (dua) lembar kartu organisasi Peradi an. JI, 1 ( satu ) lembar kartu Gerakan Pemuda Demokrat Indonesia dan 1 (satu) lembar surat tugas liputan Jurnalis Polisi News.
Selanjutnya 1 (satu) buah buku Tindak Pidana Korupsi dan Suap, 1 (satu) buah pulpen faster warna hitam, 10 (sepuluh) examplar dokumen sistim informasi desa, 1 (satu) examplar Peraturan Pemerintah RI No.tahun 2015, 1(satu) examplar Undang Undang RI No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Kemudian 1(satu) examplar Peraturan pemerintah indonesia No.43 tahun 2014, 1 (satu) examplar peraturan pemerintah RI No. 11 tahun 2019, 1 (satu) examplar peraturan bupati asahan No.11 tahun 2019 tentang Pedoman Tekhnis Dana Desa tahun anggaran 2019.
Kecuali itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) examplar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 tahun 2006, 1 (satu) lembar Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 tahun 2011, 1 (satu) lembar tanda pengenal Jurnalis Polisi News berinisial “BM”, 1 (satu) lembar kartu pers Incar kasus.com berinisial “BM”.
Seterusnya 2 (dua) lembar kartu tanda pengenal Jurnal Polisi News berinisial “GB”, 2 (dua) lembar kartu pers TUMPAS berinisial “GB”, 1 (satu) lembar kartu pers mutiara indo.tv berinisial GB,1 (satu) lembar kartu pers Fokus Time.com berinisial “GB”, 1 (satu) Unit mobil Toyota Avanza No.pol Bk 1592 AAD warna body silver metalic beserta kunci dab STNK.
Selain itu juga disita 1 (satu) Unit HP merk A71 OPPO warna kesing hitam, 1 (satu) Unit Hp J7 merk samsung warna kesing hitam, 10 (sepuluh) lembar tanda bukti menerima surat Jurnal Polisi News.
“Ketiga pelaku terancam dijerat tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana dan ancaman hukuman di atas 5 Tahun Penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.( SK.01)