ABANA KABA, Sijunjung—Dalam upaya menggabungkan Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi masyarakat transmigrasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung menghadiri rapat persiapan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat di Padang, Rabu (29/04/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong percepatan legalisasi aset tanah transmigrasi sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan yang masih dihadapi di lapangan.Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kepala Bidang Transmigrasi tersebut membahas perkembangan pengurusan SHM masyarakat transmigrasi di Kabupaten Sijunjung, termasuk kendala administratif dan teknis yang menghambat proses sertifikasi.
Melalui partisipasi aktif dalam rapat ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung Muhammad Arief Suleiman, S.ST menunjukkan komitmennya dalam mendukung program percepatan sertifikasi tanah transmigrasi tahun 2026.
“Sinergi yang diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait, sehingga proses publikasi SHM dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dikatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung akan terus mengoptimalkan peran serta dalam setiap tahapan percepatan sertifikasi, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga sertipikat omong kosong. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat transmigrasi, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan di daerah.(KD)






























