Peredaran Narkoba Tak Terbendung, Polisi Tangkap Lagi Tiga Pelaku di Tempat Berbeda

0
4460

Sabana Kaba, Tanah Datar--Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar dibawah pimpinan Kasat AKP Yadi Purnama, S.H beserta jajarannya bertekad penuh tanpa kompromi membasmi para pelaku Penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Datar ini yang belum cukup 1 (satu) bulan di tahun 2020 ini sudah 10 ( sepuluh) orang ditangkap.

“Tekad ini di buktikannya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020, telah menangkap lagi 3 orang tersangka pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 2 ( Dua ) tempat kejadian berbeda,” kata Kapolres Tanah Datar melalui Kasubah Humas Iptu Marjoni Usman, SH, Minggu (12/1).

Penangkapan pertama sekira pukul 18.00 WIB, terhadap pelaku ZL (28 tahun) dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering di pinggir jalan raya Batusangkar – Bukittinggi Jorong Sawah Parik Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

Dari pelaku yang beralamat Kelurahan Balai Nan Dua Kecamatan Payakumbuh Barat Padang Kota Payakumbuh diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit HP Android merek Samsung Warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna Biru.

Pada kejadian kedua, Satres Narkoba berhasil menangkap pelaku A (25 tahun) dan H ( 22 tahun) di pinggir jalan Jorong Saruaso Timur Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, sekira pukul 20.15 WIB.

Dari kedua tersangka ditemukan Barang Bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah botol permen karet merek smiling tube warna orange, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet dan uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) Rupiah hasil dari penjualan Narkotika jenis shabu.

Kemudian BB lainnya berupa 1 (satu) unit HP Android merek OPPO warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merek Xiomi Warna Pink, 1 (satu) unit HP Nokia warna Biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo.

Untuk pelaku kejadian pertama disangkakan melanggar Pasal 111 (1) jo. 127(1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman Minimal 4 tahun Maksimal 12 tahun serta dua pelaku kejadian kedua disangkakan melanggar Pasal 114(1), 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 TTG Natkotika, dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka berikut Barang Bukti diamankan di Polres Ranah Datar.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here