SABANA KABA, Riau—Polres Dumai menangkap tiga orang pria masing-masing berinisial HR, MN dan DA, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu sekitar 40 Kg menggunakan kemasan Teh Cina dengan merek Guanyinwang.
BACA JUGA : Curi Perahu Kayu, Seorang Kakek Usia 65 Tahun Diamankan Polisi
Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Iptu Mardiwel, S.H, M.H dan Kasubag Humas AKP Iskandar kepada awak media di Mapolres setempat selasa, (07/12/2021) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya info dari masyarakat.
“Berdasarkan info tersebut akan terjadi transaksi narkotika di sekitar perairan Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur hingga ke kawasan perairan Kecamatan Medang Kampai-Kota Dumai,” kata Kapolres menambahkan.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai secara intensif melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dengan melakukan penyisiran disekitar kawasan perairan dengan menggunakan transportasi darat dan transportasi laut, namun belum menemukan titik terang.
“Barulah pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 01.00 Wib, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai ketika melakukan penyisiran disekitar Jalan Arifin Ahmad, melihat ada 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Expander BM 1042 OC warna hitam mencurigakan sedang melintas dengan kecepatan tinggi sehingga dilakukan pengejaran.
Begitu mobil dapat dihentikan, dilakukan penggeledahan atas mobil tersebut dan ditemukan di kursi bagian tengah mobil 2 (dua) bungkusan karung plastik warna kuning yang berisikan 38 (tiga puluh delapan) bungkus teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Shabu.
Menurut keterangan diduga pelaku yang mengendarai mobil bernama HR mengaku bahwa barang narkotika tersebut ia dapat atau terima dari 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenalnya di sekitar tepi Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai-Kota Dumai.
Barang haram tersebut untuk diserahkan kepada MN dan DA yang berada didaerah Pekanbaru. Selanjutnya dilakukan pengembangan (Control Delivery) ke daerah Pekanbaru, lalu Satres Narkoba Polres Dumai berkoordinasi dan bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau dalam melakukan pencarian terhadap MN dan DA.
Berkat kerja sama yang rapi, kemudian dilakukan penangkapan terhadap keduanya ditemukan 1 (satu) buah tas koper baju warna merah yang berisikan 3 (tiga) bungkus teh cina warna kuning yang sama diduga berisikan Narkotika jenis shabu.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup serta hukuman mati,” tutup Kapolres seperti dikutip dari PID Polda Riau.(SK.01)































