Polisi Sergap Transaksi Sabu, Satu Tertangkap Satu Lagi Melarikan Diri

0
1172

SABANA KABA, Riau--Satres Narkoba Polres Rokan Hilir menggagalkan peredaran narkotika golong satu jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,38 gram. Pengedar ini ditangkap saat akan melakukan transaksi di salah satu kebun sawit milik warga di daerah Balam KM 21, Kecamatan Bangko Sempurna, Kabupaten Rohil.

BACA JUGA : Cabuli Anak Dibawah Umur, Empat Pemuda Terpaksa Meringkuk Dibalik Jeruji Besi

Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP. Juliandi SH, pada Rabu (12/1/2022) membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial DS (30 tahun), karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diedarkan melalui salah seorang temannya.

Juliandi menjelaskan, pria diduga sebagai pengedar berisial DS ini merupakan warga Jalan Nuri, Desa Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil Provinsi Riau.

Menurut Juliandi, pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Rohil ini setelah memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wib di perkebunan yang tidak jauh dari pemukiman warga ini akan terjadi transaksi sabu-sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko SH MH memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi dari masyarakat tersebut.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, bahwa akan ada transaksi narkotika di lokasi perkebunan sawit tersebut, maka Tim Opsnal melakukan pengintaian. “Ternyata benar, disitu Tim melihat 2 ( dua ) orang laki –laki dengan gerak gerik mencurigakan,” kata Juliandi.

Kemudian, lanjut Juliandi, Tim Opsnal berupaya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya. Namun Tim Opsnal hanya berhasil mengamankan 1 orang dengan barang bukti yang ada ditangannya berupa 2 paket narkotika jenis sabu- salabu yang diakuinya akan diserahkan kepada temannya yang berhasil melarikan diri tersebut.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa kekantor Polres Rohil, guna penguautan lebih lanjut. “Bersama tersangka juga turut diamankan Barang Bukti ( BB ) yang dibawa berupa 1 paket Shabu kemasan plastik klip besar, 1 paket Sabu kemasan plastik klip kecil, 1 unit Handphone merk OPPO warna biru tua, 1 unit sepeda motor trail merk Yamaha WR 155 cc warna biru.

“Dari hasil tes urine tersangk Dedi Susanto alias Dedi ini hasilnya positif mengandung Amphetamin, dan seterusnya dipersangkakan kepadanya Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa diatas 5 tahun penjara,” tambah AKP. Juliandi seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here