SABANA KABA, Bengkulu—Polsek Teluk Segara Polres Bengkulu menangkap seorang pemuda berinisial YD (19 tahun) warga Jalan Halmahera Perumahan Vila Danau Indah I Rt 14 RW 01 Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian burung.
BACA JUGA : Tuduh Maling Helm, Korban Diancam Pelaku dengan Berlagak Pegang Senjata
Kapolres Bengkulu melalui Kapolsek Teluk Segara, AKP. Bimo Wira Baskara mengatakan, kejadian terjadi saat pelapor sekaligus korban ATW (27 tahun) sedang istirahat di rumahnya, Senin (04/10/21) sore.
Kemudian korban mendengar seperti ada barRaibnyaang yang jatuh dari luar rumah, sontak korban langsung keluar dan mengecek sangkar burungnya yang di gantung di teras depan. Ternyata dugaannya benar, sangkar burung dan Burung Murai Batu miliknya sudah hilang.
Korbanpun mencari burungnya tidak juga ditemukan, kemudian korban melihat ada seorang laki-laki yang berada dijalan sedang buru-buru menghidupkan sepeda motor. Korban curiga dan menghampiri orang tersebut dan melakukan pemeriksaan jaket yang di pakai laki-laki tersebut.
Ketika itu ditemukan 1(satu) ekor burung milik korban, setelah korban bertanya perihal burung tersebut YD mengakui bahwa burung tersebut adalah milik korban yang dia ambil dari sangkar yang di gantung di teras depan rumah.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),” ungkap Kapolsek seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Teluk Segara untuk diamankan dan diminta keterangan serta membuat laporan tertulis kepada polisi dan di kenai Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(SK.01)