SABANA KABA, Padang–Tim Klewang Polisi Resor Kota (Polresta) Padang, Senin (04/10/2021) menangkap seorang pria berinisial KYR (21 tahun), karena diduga melakukan tindak pidana begal di Pinggir Jalan dekat Makam Pahlawan, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
BACA JUGA : Tersinggung Dingatkan, Tersangka Ancam Petugas Keamanan Akan Dibunuh
Kapolresta Padang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku melakukan begal tersebut pada Senin pagi sekitar pukul 04.30 WIB. Terdapat dua orang pelaku yaitu KYR yang sudah diamankan serta R yang saat ini masih dalam pencarian.
“Kejadian bermula dari korban yang sedang menunggu angkot di pinggir jalan, tiba-tiba didatangi dua orang yang langsung mengamcamnya dan meminta Hand Phone (HP) milik korban,” ujar Kasat Reskrim menambahkan.
Dijelaskan, kedua pelaku menuduh korban memaling helm, kemudian mengancam korban dengan mengatakan “sudah pernah kena tembak?”, sambil pelaku memegang pinggangnya, seolah-olah sedang memegang senjata.
Selanjutnya setelah mendapatkan HP milik korban, pelaku menyuruh korban menyebrang jalan dan kabur bersama temannya.
“Setelah mendapatkan laporan, kami menghimpun informasi tentang keberadaan pelaku, dan didapatkan KYR sedang berada dirumahnya di Jalan Ketaping Bypass Kilometer 7, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” jelas Kompol Rico Fernanda.
Kasat Reskrim Polresta Padang tersebut mengatakan pihak nya mendatangi rumah KYR untuk melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan sehingga pihaknya menambil tindakan untuk melumpuhkan pelaku.
“Dari KYR diamankan barang bukti berupa satu HP merek Realmi dan satu unit HP merek infinix. Pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan tidakan serupa bersama temannya R, yang saat ini kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kasat Reskrim seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)