Diduga Edarkan Narkotika Tembakau Sintetis, Seorang Pria Ditangkap Polisi

0
1233

Sabana Kaba, Lampung—Satres Narkoba Polres Way Kanan membekuk satu orang pria berinisial RNR (22 tahun) warga Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis.

BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, Dana Pembangunan Terkuras untuk Covid 19

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menuturkan, tersangka ini kita amankan diduga penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (28/6/2021).

Dikatakan, penangkapan berawal pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika melalui media sosial. Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan.

“Seorang laki-laki berinisial RNR diamankan di pinggir jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan setelah keluar dari kantor jasa pengiriman atau ekspedisi tanpa perlawanan,” ujarnya.

Dalam penindakan petugas berhasil mengamankan barang bukti pada genggaman tangan sebelah kanan TSK berupa bungkusan plastik warna bening yang terdapat kertas warna putih yaitu resi pengiriman dari salah satu kantor ekspedisi di Baradatu dengan nama dan alamat jelas pengirim dan penerima kepada RNR.

Setelah dibuka bungkusan tersebut didalamnya terdapat satu bungkus amplop klip warna coklat dengan merk Themistix.Inc yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 6,09 gram dan berat bersih 3,60.

Selain itu terdapat juga satu buah botol kaca warna hitam merk sanmol, satu buah busa bekas warna putih dan satu lembar stiker bertuliskan Themistix.INC. Petugas selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya,” Ungkap IPTU Mirga Nurjuanda seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here