SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Karanggo Polres Padang Panjang kembali menangkap tiga orang lekak asal panyalaian dengan inisial EP (20 tahun), , DS (22 tahun) dan RP (27 tahun), karena diduga sebagai pelaku penyalah gunaan narkotika jenis daun ganja kering, Rabu (24/05/2023) jam 22.00 Wib.
BACA JUGA : Tanggapi Informasi Masyarakat, Tiga Pelaku Sabu Ditangkap Polisi di Tanjung Baru
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama S.H ketika dihubungi Jumat (26/05/2023) membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan atas ketiga terduga pelaku pengedar narkotika Jenis daun Ganja kering asal nagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar di Solok Batuang Kelurahan Sigando Kecamatan Padang Panjang.
Timur.Dijelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, kemudian Tim Karanggo melakukan penyamaran (undercover buying) dengan pelaku EP dan menyepakati lokasi transaksi di daerah Solok Batuang Kelurahan Sigando,pada pukul 10 malam, ketika bertemu petugas langsung membekuk EP yang saat itu datang berdua dengan rekannya DS.
Ketika di geledah di dalam saku celana EP polisi menemukan lima paket daun ganja kering (kecil dan sedang) dan di dalam saku celana DS polisi juga menemukan satu paket daun ganja kering.
Kepada polisi EP mengakui bahwa daun ganja kering tersebut di dapat dari temannya bernama RP, dan Tim Karanggo pun segera mencari keberadaaan RP pemilik barang haram tersebut.
Polisi menemukan RP sedang berada di dalam sebuah warung di jorong sawah parik panyalaian, ketika di tangkap kepada polisi RP mengakui bahwa barang haram tersebut memang berasal darinya , kini ketiga pelaku beserta enam paket daun ganja kering tersebut telah kami amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan.(WD)