Rampas Tas Seorang Wanita, Pelaku Ditangkap Polsek Tanjung Baru di Kamang Hilia

0
557

SABANA KABA, Tanah Datar–Personil Polsek Tanjung Baru Polres Tanah Datar menangkap seorang pria berinisial IM (25 tahun), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Sawah Parik Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru.

BACA JUGA : Anggota DPRD Tanah Datar PAW, Posisi Asrul Jusan Digantikan Wendri Aswil

Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Curas ini di pimpin langsung Kapolsek Tanjung Baru Ipda Afrizal, SH bersama 4 (empat) orang personilnya Minggu (05/02/2023).

Gusrizal menjelaskan, kejadian tindak pidana Curas tersebut terjadi pada hari Kamis (02/02/2023) jam 15.30 Wib, berawal ketika Korban SN sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai sepeda motor dari arah Bukittinggi menuju rumahnya di Jorong Sianau Indah Nagari Sungayang Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar.

Namun ketika korban SN berada di Jalan raya Sawah Parik, tiba-tiba terduga pelaku IM datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung menarik paksa tas milik korban yang sebelumnya diletakan di atas koper baju di depan badan milik Korban.

Hal tersebut mengakibatkan Korban terjatuh ke aspal, sehingga korban mengalami luka pada tangan dan Kaki. Selanjutnya, korban dibantu oleh masyarakat sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Baru, kerugian yang diderita Korban SN berupa tas berisikan 1 (satu) unit Handphone serta surat-surat berharga milik korban.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Baru bersama Personil melakukan upaya penyelidikan serta pencarian pelaku, berdasarkan hasil olah TKP dan bukti petunjuk didapatkan identitas pelaku. Selanjutnya Kapolsek beserta personilnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku IM di Jorong Ladang Darek Nagari Kamang Hilia KecamatanKamang Magek Kabupaten Agam.

Dari terduga pelaku berhasil diamankan juga Barang Bukti (BB )berupa 1 (satu) Unit Handphone merk I Phone XR serta surat-surat berharga milik Korban serta mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Vario yang digunakan terduga pelaku dalam melakukan aksi Pencuriannya.

“Selanjutnya Terduga Pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Tanjung Baru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasi Humas Iptu Gusrizal mengakhiri penjelasannya.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here