Dooor, 4 dari 13 Tersangka Tindak Kriminal Dilumpuhkan Polisi

0
1588

Sabana Kaba, Lampung–Polres Lampung Utara dan jajaran melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan berupa pengungkapan kasus kriminalitas dengan mengamankan 13 tersangka, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di bulan Ramadhan 1442 H.

BACA JUGA : Aniaya Korban Hingga Meninggal, Pria dengan Status DPO Ini Ditangkap Polisi

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, selama dua pekan terakhir kita berhasil mengungkap 15 kasus dan meringkus 13 orang dengan rincian Curasmor 2 kasus 2 tersangka, Curat 6 kasus 8 tersangka, Tipu Gelap 5 kasus 1 tersangka, Cabul 1 kasus 1 tersangka dan Judi 1 kasus 1 tersangka.

“Dari 13 tersangka yang berhasil diamankan 4 orang tersangka berinisial Mr. I dan Mr. P terlibat kasus curasmor di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta Mr. D dan Mr. S kasus curat sawit dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Bambang Yudho Martono. didampingi Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, Kasat Lantas AKP Wira dan Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (14/4/2021).

BACA JUGA : Bupati Eka Putra : Tanah Datar Menuju Satu Rumah Satu Hafidz

Selain mengamankan para tersangka, lanjutnya, Polres Lampung Utara juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, kendaraan roda empat (R4) sebanyak 2 unit, R2 sebanyak 2 unit, TV 1 unit, 2 buah Handphone, Senjata tajam (Sajam) 1 buah, uang tunai sebesar Rp. 80 ribu, dan 23 macam alat bukti lainnya.

“Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasar 363, 365, 378, 303 KUHPidana dan pasal 76 huruf E Junto Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here