Sabana Kaba, Padang—Polsek Lubuk Begalung Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial DTW (22 tahun) di daerah Kubu Dalam, Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang Senin (16/8/2021) sekira pukul 17.00 WIB, karena sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban hingga luka parah.
BACA JUGA : Meriahkan HUT RI Ke 76, Merah Putih Raksasa Berkibar di Gunung Alam Bakung
Kapolresta Padang melalui Kepala kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Begalung AKP Chairul Amri Nasution membenarkan, jika pihaknya telah menangkap DTW karena diduga telah menganiaya seorang pemuda dengan menggunakan pisau yang menyebabkan luka parah di bagian kepala, hanya gara-gara sakit hati karena pernah diajak berkelahi.
Menurut Chairul Amri Nasution, penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa ada tindak pidana penganiayaan di daerah Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Tanpa menyebutkan nama korban dan kapan terjadinya penganiayaan, Kapolsek selanjutnya mengatakan, lalu anggota Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan olah TKP serta mencari saksi tentang kejadian tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi di lapangan bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung bergerak ke tempat yang dimaksud dan memang benar diduga tersangka lagi berada di dalam rumahnya,” tutur Kapolsek Lubeg.
Khairul menceritakan, DTW awalnya menemui korban sedang duduk di kosan di TKP. Lalu DTW datang menghampiri dan bertanya ke korban karena dulu korban pernah mengajaknya untuk berkelahi. Karena masih sakit hati, DTW mengambil sebilah pisau, setelah itu mengarahkan pisau tersebut ke kepala korban sebanyak 3 kali, Setelah melihat korban bersimbah darah DTW melarikan diri.
“Usai ditangkap, tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 ayat 2 Jo 170 KUHP,” kata Chairul Amri Nasution seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01)