Bobol ATM Rp.212,55 Juta, Empat Tersangka Ditangkap Polisi

0
1689

Sabana Kaba, Bukittinggi—Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap empat orang tersangka masing-masing berinisial AS (36 tahun), MAY (35 tahun), H (43 tahun), dan RR (40 tahun) di Bukittinggi, Selasa (17/08/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, karena diduga telah melakukan pembobolan ATM BNI.

BACA JUGA : Sakit Hati Diajak Berkelahi, Pelaku Aniaya Korban Hingga Alami Luka Parah

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, didampingi Waka Polres Kompol Sukur Hendri Saputra, SIK, dan Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, SIK, dalam konfrensi pers Rabu (18/8) menjelaskan, pembobol ATM ini terjadi di Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Pintu Kabun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi Sumbar, Selasa tanggal (13/7).

“Akibat pembobolan ATM tersebut pihak PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) sebagai pihak pelapor mengalami kerugian Rp. 212.550.000 (dua ratus dua belas juta lima ratus lima lima puluh ribu rupiah),” tutur Kapolres Dody Prawiranegara.

Dijelaskan, untuk menghindari jangan sampai keempat tersangka melarikan diri keluar daerah, dalam waktu dua jam para tersangka dapat ditangkap masih dalam Kota Bukittinggi, serta menyita barang bukti dari para tersangka.

Dari hasil kejahatan Curat pembobolan ATM tersebut, berdasarkan keterangan dari para tersangka, AS mendapat bagian Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), dan uang tersebut digunakan membeli sepeda motor Scoopy, dan sisanya telah habis untuk biaya sehari-hari.

Kemudian tersangka MAY mendapat bagian Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), uang tersebut habis untuk biaya sehari-hari, tersangka H mendapat Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), uang tersebut digunakan untuk membeli 1 (satu) buah jaket Levis, 1 (satu) helai celana Levis, dan 1(satu) buah HP merk OPPO serta sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selanjutnya tersangka RR mendapat bagian Rp. 29.850.000 (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Menurut Dody, dari para tersangka berhasil disita sebagai barang bukti berupa 1 (satu) Unit Las Potong merk TEKIRO, 1 (satu) buah tabung oksigen warna putih, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) Kilogram dan 2 (dua) buah linggis warna orange.

Kecuali itu, barang bukti lainnya berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha N-Max BA 4548 LP, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah BA2614 LO, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru B 4195 PP, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam BA 5095 LP, dan 1 (satu) helai jaket levis warna biru, 1 (satu) helai celana levis warna coklat.

“Kepada keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim Allan Budi menambahkan seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here