SABANA KABA, Padang Panjang—Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap seorang pria berinisial MI (22 tahun), di tepi rel kereta api di jalan AR ST Mansur Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.
BACA JUGA : Merasa Terusik Bermain Judi Online, Seorang Ayah Nekat Aniaya Anak Sambungnya Sendiri
menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang digelar pada personel Satres Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang pelaku (MI) 22 th yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wzardoyo Putro,S.I.K,M.A.P, melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H, M.M menjelaskan, penangkapan yang dilakukan Selasa 24 Desember 2024 ini bermula dari laporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan MI.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Padang Panjang melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap MI yang saat itu sedang berada tepi rel kereta api.”Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja kering yang di bungkus dengan kertas, satu unit HP merek Oppo F9 warna Ungu dengan nomor imei 869597043907737, satu helai celana jeans merek Superego,” ujar Kasatres Narkoba.
Terduga Pelaku MI saat ini, telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” tambah Kasatres Narkoba.
Rommy menegaskan Polres Padang Panjang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “kami sangat mengapresiasi tindakan masyarakat yang mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba,”,pungkasnya.(WD)






























