Luar Biasa, Satres Narkoba Polres Agam Sikat Narkoba Tiga Malam Berentetan

0
3291

Sabana Kaba, Agam—Kinerja Satres Narkoba Polres Agam boleh dibilang luar biasa, tanpa kenal lelah Iptu Desneri, SH bersama personil terus menyikat pelaku dan pengedar Narkotika diberbagai tempat di Kabupaten Agam berturut-turut selama tiga malam.

Kapolres Agam melalui Kasatres Narkoba Iptu Desneri, SH ketika dihubungi sabanakaba.com membenarkan, jika tiga malam terakhir ia bersama personil bekerja ekstra tanpa kenal waktu untuk melakukan kegiatan penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Agam.

Malam pertama Selasa (12/3) telah dilakukan penangkapan terhadap MR panggilan Mon (58 tahun) di Jorong Sikabu Kenagarian Kamoung Tangah Kecamatan Lubuk Basung serta Kamis (14/3) juga dilakukan penangkapan terhadap MI (19 tahun) dan RDK (23 tahun) keduanya ditangkap di nagari Bawan Tangah Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.

Malam terakhir Jum’at 15 maret 2019 sekira jam 19.00 WIB bertempat di Jorong Balai Ahad Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam telah diamankan seorang laki – laki terkait penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis shabu.

Laki-laki dengan initial SP (29 tahun) tersebut sehari-hari bekerja wiraswasta (sopir) beralamat di Parit Rantang Hilir Jorong III Sangkir Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Tersangka pertama ini ditangkap di halte pinggir jalan yang berada di Jorong Balai Ahad Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung.

Dari tersangka SP ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak rokok merk Magnum Mild warna biru berisikan 1(satu) paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan kertas rokok Dji Samsoe warna emas yang ditemukan berada di sebelah kiri posisi tersangka diamankan.

Kecuali itu, ditemukan juga dari tersangka 1(satu) unit handphone merk Samsung warna hitam yang dipergunakan tersangka sebagai alat komunikasi transaksi jual beli narkotika.

Satu jam kemudian sekitar jam 20.00 Wib dilakukan lagi penangkapan terhadap pria berinitial MM (37 tahun) di Parit Rantang Jorong III Sangkir Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabuoaten Agam. Tersangka kedua ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka pertama.

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka MM, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) buah kotak merk Madjoli Princess warna gold berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu, dibungkus plastik bening, 1 (satu) unit timbangan merk HWH Pocket Scale warna hitam,1 (satu) buah gunting,1(satu)buah bungkusan plastik warna bening dan1(satu) bungkus plastik bening berisikan 2(dua) buah sendok pipet plastik bening.

Selanjutnya juga ditemukan 5(lima) buah kertas karton pembuat lem plastik dibawah tempat tidur kamar tersangka dan ditemukan juga 1(satu) buah kotak rokok merk Marlboro berisikan 1(satu) buah mancis merk Clasmild warna putih, 1(satu) buah jarum bagian salah satu ujungnya gulungan timah rokok, 1(satu) unit handphone Nokia warna biru dan 1(satu) bungkus plastik bening berisikan 2(dua) buah sendok pipet plastik bening dan 5(lima) buah kertas karton pembuat lem plastik.

“Pengakuan tersangka MM pada saat ditangkap petugas, barang narkotika tersebut di pergunakan untuk dijual. Kedua tersangka dan BB dibawa ke Polres Agam guna proses hukum selanjutnya. ,” tutur Desneri mantan Kapolsek Pariangan ini menambahkan .(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here