.SABANA KABA, 50 Kota—Tiga pria diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan nark0tika jenis sabu di Jorong Sipingai, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan mengamankan tiga pria berinisial M.B (29 tahun), F.S (42 tahun), dan W (36 tahun) di sebuah kedai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang dan delapan paket kecil diduga s4bu yang disimpan dalam kotak rokok, serta sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap (bong), sendok modifikasi, dan tiga unit handphone.
Ketiga terduga pelaku mengakui kepemilikan barang tersebut. Saat ini mereka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA : Keroyok Sopir Travel, Polisi Amankan Tujuh Terduga Pelaku Berstatus Mahasiswa dan Pelajar
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.(Hms/SK.01)






























