Sedang Paketkan Sabu, Pasangan Suami Isteri dan Pengedar Diringkus Polisi

0
1886

Sabana Kaba, Bukuttinggi—Satres Narkoba Polres Bukittinggi meringkus pasangan Suami Istri berinisial SB (37 tahun) dan IS (43 tahun), ketika sedang membungkus paket – paket sabu di rumahnya rumah di Jalan Syeh Ibrahim Musa Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, Sabtu (12/06).

BACA JUGA : Tambang Emas Tanpa Izin, 21 Orang Penambang Diamankan Polisi

Penangkapan dan penggeledahan yang dipimpin Wakapolres Bukittinggi Kompol. Sukur Hendri Saputra, SIK berhasil menemukan Sebanyak 28 paket kecil dan 3 paket sedang Narkoba di duga jenis sabu di lokasi.

Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua pasangan suami isteri pada Sabtu sore sekira pukul 17.30 wib.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah, SH menyampaikan penangkapan pasangan suami istri SB dan IS ini berawal dari informasi dari masyarakat dan penyelidikan Tim dilapangan.

Dari penangkapan dan penggeledahan di rumahnya kita menyita berupa 28 (dua puluh delapan) paket kecil narkotika diduga jenis sabu, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah tas emas kotak-kotak, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih dan 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam.

“Selain itu, kita juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah alat hisap bong berserta pirek, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak rokok U Mild,” kata Kasat menambahkan.

Kasat Aleyxi selanjutnya mengatakan, setelah melakukan penangkapan terhadap pasangan Pasangan Suami Istri berinisial SB dan IS, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial F (50 tahun) di dalam sebuah rumah Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

Dari penangkapan dan penggeledahan di Rumah F tersebut petugas menyita berupa satu paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 (satu) buah celana warna abu-abu, satu unit timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp.5.000.000, satu unit HP merk Vivo warna biru muda, satu helai celana jeans warna biru merk levis.

“Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 jo 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” Pungkas AKP. Aleyxi Aubedillah, SH seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here