Sabana Kaba, Tanah Datar—Unit Reskrim Polsek Lintau Buo Utara menangkap pelaku pencurian cassiavera atau kulit manis berinisial J (21 tahun) di Nagari Lubuk Jantan, setelah sebelumnya sempat bikin gusar dan menjadi teka-teki masyarakat.
BACA JUGA : Covid 19 Tanah Datar, Empat Warga Terpapar Virus Corona dan Empat Sembuh
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Iptu Des Fiarta menjelaskan, pelaku pencurian J dengan sistem tungkai ini diamankan Senin (19/10) pukul 21.00 Wib, dalam suatu operasi yang dilakukan Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Lintau Buo Utara Ipda Pifzen Finot .SH saat pelaku hendak melarikan diri ke Pekanbaru.
Laki laki J diamankan jajaran Polsek Lintau Buo Utara saat aparat penegak hukum menggerebek dan kemudian menggelandangnya ke Kantor Kepolisian. Dari pengakuan dan alat alat bukti yang ada, J mengakui perbuatannya mengambil kulit manis dengan cara ditungkai ( kulit manis dikupas tanpa ditebang).
“Pelaku melakukan aksinya di tempat kejadian yang jauh dari perumahan warga, sehingga laki laki J lebih leluasa melaksanakan perbuatan melaean hukumnya di dua TKP di Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara,” kata Kasubag Humas Des Fiarta menambahkan.
Dari lelaki J telah disita barang bukti berupa satu buah pisau dan kulit casiavera. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP.(WD)