Sabana Kaba, Riau—Peredaran Narkoba sistem keluarga dijaring Satres Narkoba Polres Inhu (Indragiri Hulu). Pengungkapan kasus barang haram ini didahului dengan diringkusnya gembong peredaran narkoba dikota Rengat, Mak Gadi, anak dan yang membantunya.
BACA JUGA : Sempat Bikin Gusar Petani, Pelaku Pencurian Cassiavera Ditangkap Polisi
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK membenarkan, jika pengembangan dari kasus Mak Gadi dilanjutkan dengan penangkapan terhadap adik kandung beserta keponakannya.
Penangkapan terhadap adik kandung mak Gadi, yakni RS alias Acik Ros (50 tahun) yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satres Narkoba Polres Inhu ini dilakukan Senin 12 Oktober 2020 sekitar pukul 16.30 WIB dirumah kontrakan VR salah seorang keponakan mak Gadi dijalan Sultan gang Seroja Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat.
Selain RS, polisi juga mengamankan keponakannya, EV (38 tahun) beserta suaminya RO (33 tahun) dan seorang temannya, AG (38 tahun). Kecuali itu polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 9 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,84 gram, 4 butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,54 gram serta sejumlah BB lainnya.
Dijelaskan Kapolres, keberhasilan Satres Narkoba Polres Inhu dalam mengungkap kasus ini berawal saat personel Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu tanggal 7 Oktober 2020 sekitar pukul 07.00 WIB mendapat informasi jika kerap terjadi transaksi narkoba disebuah rumah kontrakan didalam gang Seroja.
Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunandi, S.IK, SH mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Kateren S.Sos beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari menyelidiki, tepatnya Senin 12 Oktober 2020 sore, tim Satres Narkoba menggerebek sebuah rumah kontrakan.Didalam rumah itu, polisi mengamankan RS, AG, EV dan RO, namun ketika dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan BB narkoba.
Saat itulah, VR keluar dari kamar mandi, namun ketika digeledah, polisi tidak juga ditemukan BB narkoba. Polisi tak kehilangan akal, terus mencari, hingga akhirnya ditemukan botol permen warna merah tergeletak diatas saluran pembuangan air samping rumah, kotak permen itu berisi 9 paket sabu-sabu.
Kemudian, polisi juga menemukan 1 bungkus plastik warna putih berisi 4 butir pil ekstasi warna hijau dan pink dari dalam saluran septic tank rumah itu.Setelah mendapatkan BB narkoba itu, polisi mengintrogasi keempat tersangka, hingga akhirnya RS mengaku jika semua BB narkoba itu miliknya, sedangkan EV, RO dan AG berencana akan nyabu bersama diajak RS.
“Menurut pengakuan RS, narkoba itu berasal dari Pekanbaru dengan cara diantarkan ke Rengat, jadi RS tidak mengenal si pengantar, namun kita tetap melakukan penyelidikan,” ucap Kapolres seperti dikutip dari Tribrata News Riau..
Kapolres mengatakan, saat ini keempat tersangka dan BB narkoba, uang tunai sebesar Rp 1.053.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, sejumlah handphone milik para tersangka dan BB lainnya sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya.(SK.01)