Sabana Kaba, Pariaman–Satuan Reserse Poles Pariaman menangkap satu orang pria berinisal DP (30 tahun), karena diduga terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, dalam suatu operasi di Korong Bukik Gonggang Nagari Gampago Selatan Kecamatan V Koto Kampung Dalam Kabupaten Padang Pariaman Senin 14 Desember 2020 pukul 19.00 Wib.
Kapolres Pariaman AKBP Rendra Deny Laksmana melalui Kasubbag humas AKP Syafrudin.L membenarkan, jika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman dibawah pimpinan KBO Narkoba Ipda Darmawan SH, telah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu
.“Aktivitas tersangka sudah meresahkan masyarakat dengan kebiasaannya melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Tempat kejadian perkara,” ujarnya seperti dikutip Tribrata News Sumbar.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berua 1(satu) bungkus Plastik ukuran Sedang berisikan diduga Narkoba jenis sabu, 10 (sepuluh) bungkus Plastik ukuran kecil berisikan plastik pembungkus sabu, 1 (satu) bungkus Plastik ukuran sedang berisikan plastik pembungkus sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) unit Hp dan Uang sebanyak Rp 700.000,-
Saat ini tersangka mendekam di rumah tahanan negara Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(SK.01)