Sabana Kaba, Tanah Datar– Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar meringkus seorang pria berinisial D (22 tahun) di Jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Senin (23/08/2021), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu.
BACA JUGA : Lakukan Pengeroyokan, Lima Warga Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Kapolres Tanah Datar melalui Paur Humas Ipda Jumarlis membenarkan, jika pihaknya dibawah pimpinan Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH telah mengamankan seorang pria D yang merupakan warga Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas dalam suatu operasi di rumah mertuanya di Jorong Malana Ponco Nagari Baringin.
Dikatakan, penangkapan tersangka D berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Begitu mendapat informasi, dengan sigap Tim Tarantula melakukan penyelidikan, sekira pukul 00. 15 Wib, mengamankan pelaku inisial D di rumah mertuanya.
Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan di dalam kantong celananya 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang berisikan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening serta ditemukan 1 (satu) set alat hisap jenis shabu / Bong di bawah tempat tidur.
Selanjutnya pihak Kepolisian memanggil Wali Jorong dan ketua pemuda dan masyarakat setempat menyaksikan Penangkapan dan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yg ditemukan, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk diproses selanjutnya.
“Kepada tersangka D disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun,” tutur Paut Humas mengakhiri keterangannya.(WD)