Bawa Barang Haram, Tim Tarantula Gagalkan Pengiriman 45 Kg. Ganja Kering

0
776

SABANA KABA, Tanah Datar—Tim Tarantula Polres Tanah Datar menangkap seorang pemuda berinisial IS (48 tahun) warga Jorong Lubuak Bauk Nagari Batipuah Baruah Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar dan menggagalkan upaya pengiriman ganja seberat 45 kilogram menggunakan truk ke pulau Jawa.

BACA JUGA : Sertijab Wali Nagari Koto Baru, Tongkat Estafet Diserahkan dari Syafriwal kepada Nafri

“Tersangka IS ini diringkus Tim Tarantula Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Desneri, saat melintas di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar pada Rabu 22 Nopember 2023 tepatnya di Jalan Raya Kecamatan Rambatan sekira pukul 16.00 WIB,” kata Kapolres Tanah Datar melalui Kasi Humas Iptu Gusrial, Kamis, (23/11/2023).

Dikatakan, pada saat penangkapan, terjadi perlawanan dan sempat terjadi tembakan peringatan karena tersangka ada indikasi melarikan diri dan berkat kerjasama anggota, tersangka dapat dilumpuhkan.

Penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan rencana pengiriman narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup besar ke Jakarta. Sebelum melakukan penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan, tersangka melewati wilayah hukum Polres Tanah Datar, akan menuju Kota Solok sebelum berangkat ke Jakarta.

“Setelah dikembangkan informasi dilakukan penangkapan di Kecamatan Rambatan dekat jembatan di Pasar Ombilin,” jelasnya. Tersangka IS ini menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba membawa Narkotika jenis ganja kering itu mengunakan kendaraan roda enam Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

Berdasarkan pengakuan tersangka IS pada penyidik, daun ganja kering seberat 45 kilogram itu dikemas dengan lakban coklat yang diambil dari wilayah hukum Polres Tanah Datar dan akan dibawa ke Jakarta.

Barang bukti yang berhasil disita dari IS yaitu 45 paket besar Narkotika jenis daun ganja kering, karung, kardus, kantong plastik, HP android dan satu unit kendaraan R6 (Roda Enam) Jenis Mobil Barang Merk ISUZU Warna Putih Nopol B 9002 NDE.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap Tersangka IS dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 111 ayat (2) UU No.35 Th 2009.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here