Sering Lakukan Transaksi Sabu, Seorang Pria Usia 41 Tahun Ditangkap Polisi

0
768

SABANA KABA, Dharmasraya—Satres Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan seorang laki laki dewasa berinisial AY ( 41 tahun ) di Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (19/11/2022).

BACA JUGA : Sijago Merah Mengamuk Lagi, Rumah Milik Yuhelmi Terbakar di Payakumbuh

Berdasarkan informasi yang dirilis TBNews Sumbar Pelaku yang merupakan warga Jorong Koto Besar Kenagarian Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di TKP tersebut yang sering melakukan Transaksi narkotika.

Selanjutnya petugas Satres Nnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku beserta menyita barang bukti narkotika berupa satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.

Kemudian satu buah plastik bening yang berisikan dua belas paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu dan satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ.

Pada saat penggeledahan dan penyitaan disaksikan oleh Ketua Pemuda Anricis dan Kepala Jorong Roni Paslah.

Kemudian tersangka dan barang bukti tsb dibawa ke polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) undang undang RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here