SABANA KABA, Bukittinggi—Satres Narkoba Polresta Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial WA (21 tahun), pada Senin 26/12/2022, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan natkotika jenis daun ganja kering.
BACA JUGA : Todong Tukang Ojek Pakai Airsoft Gun dan Pisau, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari,SIK.MH melalui Kasatres Narkoba AKP. Syafri, SH Selasa ( 27/12/2022) mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi.
“Saat penggeledahan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terbungkus plastic bening kita temukan di dalam topi yang sedang digunakan pelaku,” kata AKP. Syafri, SH. Menambahkan.
Kemudian, lanjut Syafri, 1 (satu) linting ganja dalam kotak rokok Sampoerna dibawah lantai kamar dan 1 (satu) tumpuk biji ganja yang tersebar di lantai kamar.
“Menemukan keadaan tersebut kita melanjutkan penggeledahan kamar Tersangka di damping saksi – saksi dan kembali di temukan 1 ( satu ) paket narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastic bening di bawah karpet kamar,” ungkapnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudianl kita lakukan penyelidikan,pasal yang kita sangkakan 114 jo 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara, pungkas Akp. Syafri,SH.
Selanjutnya dikatakan, personil dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi telah disebar di lapangan guna pencegahan dan langkah antisipasi peredaran Narkoba di Kota Bukittinggi dan Agam Timur menjelang malam pergantian tahun baru 2023.(SK.01)