SABANA KABA, Sumut—Polres Asahan mengamankan seorang Sales air minum berinisial “AMR” yang merupakan warga Jalan Sei Asahan Gang Keluarga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, karena diduga terlibat kasus narkoba jenis sebanyak delapan paket seberat 1.81 gram.
BACA JUGA : Curi Mobil Sayur di Bengkulu, Terduga Pelaku Ditangkap Polisi di Sumbar
“Betul ada seorang oknum sales air minum kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia pengedar yang telah meresahkan dan membahayakan warga sekitar” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K.,M.H., kepada wartawan Selasa (02/11/2021) malam.
Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 Wib di jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Modus tersangka saat ditangkap dengan meletakan sabu didalam kotak rokok dan menyelipkan didalam sofa rumahnya, berkat ketelitian dan kecekatan petugas barang bukti sabu tersebut dapat kita amakan.
“Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut, kita kenakan undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tutup Kapolres Putu Yudha Prawira seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)