Selain itu, petugas juga menemukan dua pak plastik klip bening dan satu unit timbangan digital berwarna hitam merek Digital Scale di dalam sofa. Dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo Y18 berwarna ungu dan Oppo A5X berwarna hitam, beserta kartu SIM, turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan laporan kepolisian, kedua terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka dan berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 24 Oktober 2026.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengembangan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres 50 Kota dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika secara menyeluruh.
“Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diterima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.(TBSB/SK.01)




























