Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

0
28

SABANA KABA, Jakarta—Ketersediaan  tanah yang kini dikelola oleh Badan Bank Tanah adalah salah satu landasan penting dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

Oleh karena itu, penyelesaian permohonan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), agar tanah yang berpotensi dimanfaatkan untuk Reforma Agraria dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kecepatan pelayanan merupakan kebutuhan bagi Kementerian ATR/BPN, dan kepastian hukum juga jadi kewajiban kementerian kita untuk memberikannya. Jadi, dua hal ini harus dibaca dalam satu tarikan napas,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Permohonan HPL Badan Bank Tanah Tahun 2026, di Jakarta pada Kamis (22/10/2026).

Di tahun 2026 ini, target perolehan HPL Badan Bank Tanah mencapai sekitar 35.451 hektare. Dari target tersebut, sekitar 31.606 hektare atau 89,15% telah masuk dalam proses permohonan HPL. Namun, dari 57 lokasi yang ditangani, baru 12 lokasi yang telah terbit HPL-nya.

Untuk menindaklanjutinya, Wamen Ossy meminta jajaran terkait mengidentifikasi kendala dan memprioritaskan permohonan berdasarkan kesiapan agar proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif.

“Jangan sampai keinginan mempercepat target membuat kita mengabaikan ketentuan. Sebaliknya, jangan pula administrasi yang sudah sebenarnya jelas kemudian menjadi alasan keterlambatan. Jangan mempersulit sesuatu yang mudah,” tegas Wamen Ossy.

SELANJUTNYA HAL. 2