Simpan Narkotika, Pecatan TNI AD dan Isteri Diamankan Satres Narkoba

0
3976

Sabana Kaba, Payakumbuh—Satres Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan exstasy di pinggir jalan Simpang Lampu Merah Kaniang Bukik Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh, Senin (7/9) sekitar pukul 11.00 Wib.

BACA JUGA : Akibat Digerus Air, Jalan ke Ranah Kodok Tanjung Bonai Terancam Putus

Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Narkoba Iptu Desneri, SH membenarkan, jika pihaknya telah menangkap dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan exstasy di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

Kedua tersangka tersebut masing-masing KDP (41 tahun) seorang pecatan TNI AD serta isterinya YA (45 tahun) pekerjaan ibu rumah tangga, keduanya beralamat RT01/RW03 Kelurahan Parik Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.

Kasat Narkoba Desneri menjelaskan, kedua tersangka ditangkap sedang berhenti di lampu merah Kaniang Bukik Kec. Payakumbuh Utara kota Payakumbuh dengan menggunakan mobil merk Honda odyssey warna hitam nomor polisi BM 1114 MI.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka di temukan narkotika jenis shabu sebanyak 21 paket yang di bungkus dengan plastik bening dan dua buah pil exstasy warna biru yang disimpan di dalam tas warna hitam merk chanel milik tersangka YA. Diakui oleh tersangka YA bahwa narkotika jenis shabu dan pil exstasy tersebut di atas adalah milik suaminya yg bernama KDP yang bersamanya pada saat dilakukan penangkapan.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka di Parik Rantang Kelurahan Parik Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh dan di rumah tersebut ditemukan satu unit timbangan digital merk HWH warna hitam yg di simpan oleh tersangka KDP di dalam lemari baju di dalam kamar tersangka.

Sedangkan narkotika jenis shabu dan exstasy tersebut diakui oleh tersangka KDP didapat dari seorang laki-laki inisial A (DPO) di Pekanbaru Riau. Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here