Sabana Kaba, Tanah Datar—Polsek Lintau Buo Utara Polres Tanah Datar dipimpin Kapolsek Iptu Pifzen Pinot.SH.MH menangkap seorang pria berinisial GT (30 tahun) di Jorong Ampek Korong Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (10/07/2021) pukul 17.15 Wib, karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu.
BACA JUGA : Empat Tahun Setelah Beraksi, Tiga Pelaku Begal Jalur Lintas Timur Ditangkap Polisi
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubbag Humas AKP Des Fiarta mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa GT sering menggunakan Narkotika Jenis Shabu di Jorong Ampek Korong Nagari Balai Tangah Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
Desfiarta selanjutnya menjelaskan, guna menindak lanjuti informasi yang disampaikan masyarakat tersebut Kapolsek Iptu Pifzen Pinot.SH.MH beserta anggota melakukan penyelidikan dan menemukan GT diwarungnya dilakukan penggeledahan badan disaksikan wali jorong dan perangkat nagari.
Terduga GT tidak dapat mengelak saat petugas menemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang dibungkus dengan kertas warna bening dibalut dengan kertas timah rokok di bawah tikar yang ada di dalam warung tersebut.
Terhadap kasus penyalah gunaan Narkotika ini Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Pifzen Pinot SH. MH melakukan koordinasi dan penyerahan perkaranya ke Satuan Narkoba Polres Tanah Datar guna penyidikan selanjutnya.
“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasubbag Humas Des Fiarta mengakhiri penjelasannya.(WD)