Sabana Kaba, Tanah Datar—Dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menjawab pertanyaan, tanggapan dan saran dari sembilan Fraksi DPRD Tanah Datar terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD 2019 dalam sidang paripurna dewan, Jumat (9/11).
Tidak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini rapat paripurna dihadiri 19 dari 34 anggota DPRD Tanah Datar. Hadir juga Forkopimda, Sekda Hardiman, Sekwan Elizar, pimpinan OPD, Camat, dan Walinagari.
Menjawab pertanyaan anggota dewan seputar menurunnya PAD pada tahun anggaran 2019, Bupati Irdinansyah mengatakan sebagai target pendapatan asli daerah mengalami penurunan, karena terjadinya pada sektor tertentu seperti deviden atas penyertaan modal pada bank dan pendapatan BLUD dari RSUD dan Puskesmas.
“Namun demikian, bila dibandingkan dengan target pendapatan tahun anggaran sebelumnya sudah mengalami peningkatan,” ujar Bupati Irdinansyah menjelaskan lagi.
Menurut Bupati, dampak dari anggaran belanja daerah sebesar Rp1,121 triliun dari aspek ekonomi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan ekonomi dengan indikator indeks pembangunan manusia 70,62, PDRB perkapita 37,34 juta, dan inflasi 2,96 persen.
“Selain itu, beberapa kegiatan konkrit yang dilakukan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat adalah pembangunan kawasan strategis mendorong perekonomian masyarakat,” katanya.
Berkaitan dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia, Kepala Daerah mengatakan, kita tetap berupaya kearah itu, terutama berupa meningkatnya harapan hidup, menurunnya angka kematian ibu dan anak, rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.
“Khusus untuk pelayanan publik, bermanfaat dalam peningkatan infrastruktur daerah, kemudahan akses masyarakat dalam perizinan, pelayanan kependudukan dan keterbukaan informasi publik,” ujar Irdinansyah.
Bupati menyampaikan untuk pajak daerah yang telah terealisasi sampai saat ini sebesar Rp14,973 miliar dari target Rp17,894 miliar atau 83,63 persen. Realisasi pajak rumah makan sebesar Rp12,025 miliar dan pajak hotel sebesar Rp460,298 juta.
“Permasalahan yang dihadapi dalam pemungutan pajak adalah kurangnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan dan menyetorkan pajak restoran sesuai omset pendapatan atau penjualan, serta keterbatasan personil yang akan memeriksa dan meneliti pembukuan dari objek pajak,” tutur Bupati Irdinansyah.(MIT/WD)