SABANA KABA, Tanah Datar–Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial RW(31 tahun) dan YS (36 tahun) serta BI (40 tahun) di dua lokasi berbeda, Selasa (10/01/2023), karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Tingkatkan Pendapatan Asli Nagari, Padang Magek Gelar Musbang dengan Perantau
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Iptu Gusrizal menjelaskan, terduga pelaku pertama d irumah orang tua RW di Jorong Tanjuang Limau Nagari Simabur Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.
Tim mengamankan 2 pelaku tersebut sekira pukul 14. 30 Wib dengan menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu, 1 paket disimpan didalam topi YS dan 5 Paket berada dibawah kulkas milik RW. Selain itu tim juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap sabu/Bong.
Gusrizal selanjutnya mengatakan, pada lokasi kedua tim mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan shabu dan daun ganja kering sekira pukul 16.00 wib di rumah orang tua terduga BI, tepatnya di Jorong Tabek Nagari Tabek Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.
Pelaku BI saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong dan Ketua FKPM serta masyarakat setempat, tim menemukan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, disembunyikan di dalam kotak rokok merek Sampoerna.
Setelah pengamanan 3 terduga pelaku ini, petugas membawa terduga dan barang bukti ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagi pelaku RW dan YS disangkakan pasal pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 jo ayat 1 dan bagi pelaku BI disangkakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang – undang 35/2009 tentang Narkotika.(WD)