Terima Upah Rp. 25,- Juta, Polisi Tangkap Dua Tersangka Kurir Sabu

0
1502

USabana Kaba, Sumbar— Ditnarkoba Polda Sumbar berhasil mengamankan dua tersangka warga Aceh, masing-masing ZK (26 tahun ) dan MY (24 tahun), betikut barang bukti dalam bentuk sabu seberat 1.000,06 gram (1 Kg) di Dharmasraya, ketika tersangka membawanya dari Aceh menuju Jambi beberapa hari hari lalu.

BACA JUGA : Tujuh Rumah Terbakar, 13 KK di Parambahan Kehilangan Tempat Tinggal

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.Ik, yang didampingi Wadirnarkoba AKBP Fery Herlambang, S.Ik, Rabu (19/8) melalui press releasenya di Mapolda Sumbar menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu berdasarkan informasi masyarakat.

Petugas mendapat informasi. ada pendistribusian yang diduga narkotika jenis sabu dari Provinsi Aceh menuju Jambi yang melewati Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumbar mengunakan mobil Toyota warna hitam BA 1297 QW.

Berdasarkan informasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumbar pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di jalan Lintas Sumatera KM 200 Gunung Medan Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka berinisial ZK dan MY (24) keduanya merupakan warga Aceh.

Di TKP, saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Avanza warna hitam BA 1297 QW yang dikendaraai kedua pelaku, didapati 1 paket narkoba jenis sabu di bungkus plastik warna bening dan di bungkus lagi dengan plastik warna kuning merk Guanyinwang yang dibalut kain warna hitam.

“Barang bukti ditemukan di dalam laci dashboar depan sebelah kiri, dan juga menyita dan mengamankan 5 unit handphone milik tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumbar.

Dan dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut milik inisial Z alias 0 yang berdomisili di Provinsi Aceh, kedua pelaku di suruh membawa sabu tersebut dari Aceh untuk diserahkan kepada seorang laki-laki inisial T di daerah Pelayangan Kabupaten Muaro Bungo Jambi dengan upah Rp. 25.000.000.-

Selain menyita narkotika, petugas juga menyita lima unit handphone dan satu unit mobil Avanza warna hitam BA 1297 QW beserta STNK-nya.

“Kedua tersangka saat ini tengah mendekam di sel tahan Polda Sumbar untuk penyidikan dan pengembangan selanjutnya. Kepada tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya seperti dikutip dari TNS.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here