Sabana Kaba, 50 Kota–Polres 50 Kota menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis motor matic. Ironisnya, kedua pelaku yang berinisial YR (15 tahun) dan MFR (17 tahun) warga Kecamatan Pangkalan Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut berstatus sebagai pelajar.
BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Dua Orang Lansia Terkonfirmasi Positif Virus Corona
Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.Ik melalui Kasubbag Humas AKP Herbert Tambunan, Minggu (3/1) membenarkan, jika pihaknya telah menangkap dua pelaku curanmor di dua lokasi berbeda yaitu pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekitar pukul 23.50 WIB di jalan lintas Sumbar Riau tepatnya di Jorong Air Putih Nagari Sarilamak Kec. Harau.
“Kemudian pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021, sekitar pukul 00.10 WIB di Fly Over Kelok Sembilan Kec. Harau Kab. 50 Kota. Keduanya ditangkap setelah korban melaporkan kasus pencurian sepeda motor miliknya,” katanya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.
Penangkapan terhadap pelaku ini bermula ketika korban Dedi Eka Putra memarkirkan sepeda motor jenis NMAX warna putih nomor polisi BA 5709 CX di halaman Gedung Serba Guna yang terletak di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kec. Harau Kab. 50 kota pada Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB untuk olah raga.
Namun ketika Dedi hendak pulang sekitar pukul 23.45 WIB, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi ditempat. Korban Dedi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemuda sekitar dan pihak kepolisian atas kejadian yang menimpanya.
Mendapatkan laporan kasus pencurian kendaraan bermotor, Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Dibantu oleh masyarakat, petugas memburu pelaku yang diketahui melarikan diri menuju arah Pekanbaru .
“Tepat di Jorong Air Putih, petugas bersama masyarakat berhasil mengamankan salah satu dari pelaku yaitu YR yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam biru,” ujarnya.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan kordinasidengan piket Pos Pam Kelok 9 guna menghadang pelaku yang membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX warna putih BA 5709 CX. Selang setengah jam kemudian, pelaku MFR berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti sepeda motor NMAX yang dikendarainya di Kelok Sembilan.
“Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas AKP Herbert Tambunan mengakhiri penjelasannya.(SK.01)