SABANA KABA, Padang Pariaman—Satres Narkoba Polres Padang Pariaman mengaman seorang pria berinisial N (36 tahun) disebuah rumah di Korong Punco Ruyuang, Nagari Batu Kalang, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (18/01/2022) sore, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
BACA JUGA : Berpura-pura Bertamu, Pasangan Suami Isteri Sikat HP Andoid Milik Korban
“Ia kami tangkap saat berada didalam rumahnya, dan dari tangannya kaki disita BB atau barang bukti berupa sabu-sabu 1 paket sedang dan 8 paket sabu siap edar. Selain itu, polisi juga menyita plastik pembungkus sabu dan handphone ,” kata Kapolres Padang Oariaman melaui Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan, SH,MH.
.
Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan itu kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan.Dari informasi yang diterima itu, tersangka sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lalu kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan 1 buah dompet kain warna merah di bawah karpet ruang tamu rumah yang berisikan 1 (satu) paket menengah dan 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu.
“Dari nyanyian tersangka, barang bukti yang disita tersebut yang merupakan miliknya itu berasal dari inisial H (DPO).Saat ini tersangka dan barang bukti diamankam di kantor Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensi,” kata Kasatres Narkoba seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)