Lagi Asyik Main Song, Tujuh Wanita dan Tiga Pria Diringkus Tim Macan Kumbang

0
1190

SABANA KABA, Pessel–Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan meringkus 10 orang tersangka perjudian, masing-masing 7 wanita dan 3 pria di Jalan Tentara Carocok Painan, Jumat (06/01/2023).

BACA JUGA : Terima Gadai Hasil Kejahatan, Seorang Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polisi

“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan dan kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian”, kata Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose didampingi Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso.

Tim Opsnal “Macan Kumbang” SatReskrim Polres Pesisir Selatan dibawah kendali Aipda Yandri Martin, SH mengamankan Sepuluh tersangka Judi Song.

Penangkapan terhadap 10 orang tersebut masing-masing berinisial J (47 tahun), R (48 tahun), VR (42 tahun), CFR (22 tahun), RS (35 tahun), DM (38 tahun), M (32 tahun), RP (26 tahun), R (40 tahun) dan YO (34 tahun).

“Kesepuluh orang tersebut yang merupakan warga Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan ini ditangkap polisi atas informasi masyarakat yang resah atas aktivitas para tersangka,” katanya menambahkan.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH, M.H menegaskan, sesuai perintah Kapolres kami Sat Reskrim akan gencarkan pemberantasan segala bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan di awal tahun 2023 ini.

Dirinya menerangkan, penangkapan sepuluh orang yang terdiri dari 7 (Tujuh) perempuan dan 3 (Tiga) orang laki-laki pelaku judi jenis Song tersebut tertangkap tangan disebuah rumah dengan 2 lapak judi sedang asik bermain judi.

“Mereka kami tangkap saat sedang asyik main judi song,” katanya.

Semua pelaku diamankan anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel sedang asyik bermain judi dengan 2 lapak judi dalam satu rumah tersebut dengan cara bermain song menggunakan kartu Remi dan memasang uang tunai sebagai taruhannya, pot awal senilai Rp. 3 Ribu Rupiah,”terangnya.

Beberapa barang bukti kita amankan dari semua pelaku, uang tunai berjumlah Rp. 396.000,- dan kartu Remi 216 Lembar Merk 007 Gar’da Kencana warna biru.

Perbuatan judi ini meresahkan masyarakat Painan Selatan sebelumnya (informasi dirangkum dilapangan) nantinya semua tersangka akan kita mintai pertanggung jawabannya secara hukum, tegas Kasat.

Kami Polres Pessel menghimbau kepada masyarakat “Hentikan segala bentuk perjudian” sesuai Komitmen Kapolres Pessel akan kita gerakkkan segala daya upaya kepolisian dalam memberantas perjudian, kasihan masyarakat yang sudah kesulitan ekonomi sekarang ini hanya karena untung – untungan dirugikan, bahkan sudah jelas – jelas agama melarang perbuatan yang demikian.

Sekarang Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here