Simpan Shabu Dibawah Kompor, Pemilik Warung Kopi Diciduk Polisi

0
1841

Sabana Kaba, Agam–Satresnarkoba Polres Agam kembali menciduk tersangka penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu terhadap seorang lelelaki RK (39 tahun) pemilik kedai kopi Jorong. Pasir Tiku Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. Barang haram itu disimpan dibawah kompor, namun tetap ditemukan polisi.

Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba Iptu Desneri, SH menjelaskan, benar pada hari Senin tanggal 30 April 2019 sekira pukul 05.00 Wib bertempat didalam warung kopi milik tersangka RK Jorong Pasir Tiku Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam. telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama RK .

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis shabu di dalam warung milik tersangka yang disimpan di bawah meja kompor gas untuk memasak sebanyak 4 (empat paket), dibungkus dengan plastik bening beserta timbangan digital warna hitam merk Pocket schale.

Kemudian setelah dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian tersangka ditemukan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) beserta dua lembar bukti setoran di bank BRI. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here