Pinjam Sepeda Motor ke ATM, Ibu Rumah Tangga Ini Malah Menggadaikannya

0
1699

Sabana Kaba, Padang–Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial EW (43 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Timur Polresta Padang, karena diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor, dengan modus pinjam pergi mengambil uang ke ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di Bungus Kota Padang awal Juli 2021.

BACA JUGA : Negara Sibuk Rayakan Kemerdekaan RI, Lima Pria Ini Sibuk dengan Sabu

Kapolresta Padang melalui Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan seorang wanita berstatus ibu rumah tangga berinisisal EW, dengan modus yang digunakan pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor.

“Terlapor EW meminjam sepeda motor ke korban pada Jumat (2/7/2021) dengan alasan pergi ke Bungus untuk mengurus ATM,” katanya, Rabu (18/8/2021).

Namun, lanjutnya, hingga 11 Agustus 2021 atau saat korban melapor ke Polsek Padang Timur sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak mencari informasi selanjutnya dan di dapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan.

Kemudian petugas melakukan penangkapan dan melakukan penyitaan barang bukti mengamangkan tersangka ke Polsek Padang Timur untuk pengusutan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan pasal 372 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” ujar Kapolsek Afrides Roema seperti dikutip dari instagram polrestapadang.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here