Sabana Kaba, Tanah Datar—Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Tanah Datar menggelar kegiatan Faspudok (Fasilitas, Publikasi dan Dokumentasi) Pengawasan Pemilihan Umum 2019, terkait pelaksanaan Pemilu 2019 di Hotel Emersia Batusangkar, Selasa (22/10).
Kegiatan yang mengikutsertakan awak media, baik cetak maupun elektronik serta organisasi lainnya ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Tanah Datar diwakili Komisioner Divisi Pengawasan, dan Hubungan Antar Lembaga Yuli Fathry, S.Pd.I didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Tanah Datar Feri Iswandi.
“Seharusnya bulan Agustus 2019, kegiatan ini sudah terlaksana, tetapi karena kesibukan pasca Pemilu baru kali ini bisa disampaikan sekaligus berdiskusi dengan media massa,” kata Komisioner Yuli Fathry menambahkan.
Usai acara pembukaan dilanjutkan dengan pencerahan oleh Komisioner Divisi Pengawasan, dan Hubungan Antar Lembaga Yuli Fathry, S.Pd.I, Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti, Sh, MH dan Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus.
Dari materi yang disampaikan pada dasarnya mengetengahkan tugas dan fungsi Bawaslu hingga pelanggaran yang dilakukan selama prosesi Pemilu 2019. Diantaranya disebutkan Bawaslu juga diberi kewenangan untuk mengawadi Petugas Pelaksana Pemilu dam ASN yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu.
Khusus tentang pelanggaran Pemilu, sebenarnya ada 3 TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pelaksanaan Pemilu, setelah ditelusuri ternyata hanya 1 TPS DI Kecamatan Batipuh yang terbukti melakukan pelanggaran, kasusnya berupa pemilih menggunakan KTP luar daerah Tanah Datar hanya untuk pemilihan Pres dan Wapres, sehingga dilakukan pemilihan ulang.(WD)