SABANA KABA, Bengkulu— Personil Macan Gading Polres Bengkulu Polda Bengkulu menangkap seorang pemuda tuna karya berinisial IT (27 tahun) warga Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), karena diduga terlibat perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
BACA JUGA : Kedapatan Miliki Shabu, Pria Ini Terpaksa Berurusan dengan Pihak Kepolisian
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.Ik., M.H., Sabtu (22/01/22) mengungkapkan, tersangka IT ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur Mawar (nama samaran) warga Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam melakukan aksi bejatnya tersangka mengiming-imingkan korban uang RP. 1.000,- ( seribu rupiah) dan mengancam korban untuk menuruti kemauannya.
”Tersangka kami tangkap hari Kamis tanggal 20 januari 2022 pukul 23.00 Wib.” Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal ketika Unit Opsnal mendapat informasi dari unit PPA bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak. Kemudian team langsung melakukan penyelidikan, setelah pelaku teridentifikasi kemudian team melakukan pencarian keberadaan tersangka.
Pada hari Kamis Tersebut petugas. mendapat informasi tersangka sedang berada di Simpang SLB Panorama, kemudian team yang dipimpin Kasat Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polres Bengkulu.
”Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kasat Reskrim seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)