Tak Pernah Kapok, Baru Keluar Nopember 2021 Sekarang Tertangkap Lagi

0
1346

SABANA KABA, Riau— Polsek Senapelan Polresta Pekan Baru mengamankan seorang pria berinisial AS (35 tahun) yang merupakan residivis pencurian mesin genset, kembali berurusan dengan pihak Kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

BACA JUGA : Dihadiri Komnas HAM, Polisi Bongkar Kuburan Korban Penganiayaan Kerangkeng Bupati Langkat

Terduga pelaku melakukan aksinya di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru pada Senin, (24/1/2022) sekira pukul 06:00 WIB. Pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol rumah korban inisial S (23 tahun) dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.

Tidak butuh waktu lama, pelaku curanmor yang merupakan residivis ini diamankan Tim Opsnal Polsek Senapelan saat sedang berada di Cafe Sinaga di Jalan Arengaka II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

“Kami mendapat informasi pada Rabu, (9/2/2022) lalu, pelaku sedang berada di Cafe Sinaga di Jalan Arengaka II, Tim langsung melakukan peninjauan dan berhasil mengamankan pelaku tersebut,” ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Jumat (11/2/2022).

“Dari hasil tes urine yang kami lakukan, pelaku tersebut positif menggunakan Narkotika yang mengandung Amphetamine dan setelah dilakukan pengembangan pelaku merupakan residivis Lapas Sialang Bungkuk kasus pencurian mesin genset pada tahun 2020 dan keluar baru November tahun lalu,” pungkasnya.

Dari pelaku Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merk honda dan dua buah kunci kontak sepeda motor merk honda beat. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp15 Juta Rupiah.

“Akibat perbuatannya, kini pelaku dikenakan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutur Kapolres seperti dikutip dari Tribratanews Riau.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here