SABANA KABA, Pasbar—Satres Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan seorang petani berinisial AMH alias Riko (34 tahun) di Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Baru Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat Propinsi Sumatera Barat, karena diduga telah menanam ganja di kebun jagung miliknya.
BACA JUGA : Wabup Richi Aprian Lantik 6 Pejabat, Yessy Akmaliza Jadi Sekretaris Disparpora
Kapolres Pasaman Barat, AKBP, M. Aries Purwanto, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP. Eri Yanto mengatakan, terungkapnya ladang ganja ini setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa diduga ada ganja yang ditanam terduka pelaku di kebun jagung miliknya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasbar melakukan penyelidikan dengan cara memastikan dimana posisi pasnya dan memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman diduga jenis ganja.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapat keterangan bahwa benar ada tanaman diduga jenis ganja di sekitar tanaman jagung dan dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah bernama Riko,” jelasnya.
Menurutnya, tanaman diduga jenis ganja yang ada dikebun milik Riko dan bibit narkotika jenis ganja yang ada di polybag tersebut adalah miliknya dan ia yang menanam serta merawatnya.
Selanjutnya petugas kepolisian memanggil perangkat Nagari untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut.
“Dari TKP diamankan barang bukti 41 (empat puluh satu) batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang 1 meter. 3 (tiga) batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 cm” urainya.
Selain tanaman ganja, petugas juga menemukan 44 (empat puluh empat) Buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami 1 (atau ) batang bibit tanaman diduga jenis ganja.
Dari penggeledahan bersama anggota Bhabinkamtibmas Kajai juga ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik warna unggu merek trisula yang didalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja. 1(satu) buah alat semprot tangan warna merah putih
Selanjutnya terhadap seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka sekarang masih dalam tahap pemeriksaaan. Atas perbuatan tersangka, Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 800.000.000 paling banyak Rp. 8,- milyar,” sebut Eri seperti dikutip dari Tribratanees Sumbar.(SK.01)