SABANA KABA, Riau–Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap seorang pria berinisial MS (47 tahun) Jumat (22/10/2021), karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,79 Gram.
BACA JUGA : Berikan Pengabdian Lebih Besar, Anton Yondra Terima Penghargaan Lencana Melati
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, Sik, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Jailani SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Baru Bakal (Simpang Bakal) RT 02 RW 05 Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Menanggapi informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Jailani memerintahkan Tim Opsnal Polres Siak untuk melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut yang dipimpin oleh KBO Satres Narkiba Iptu Ichsan, S.H.
Dari hasil penyelidikan sekira jam 19.00 WIB di Jalan Baru Bakal (Simpang Bakal) RT.02 RW.05 Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Privinsi Riau, anggota Tim Opsnal Polres Siak melihat ada seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian Tim Opsnal Polres Siak mendatangi laki-laki tersebut yang mengaku bernama MS lalu anggota Opsnal Polres Siak melakukan pengamanan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu.
Barang haram tersebut terdapat di dalam kotak rokok merek Gudang Garam yang diletakkannya di dalam dalam kantong baju dan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis shabu didapatkan di dalam plastik yang disimpan di kantong celana sebelah kiri.
Setelah dilakukan introgasi terhadap MS mengakui bahwa 5 (lima) paket diduga narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seorang laki-laki yang dikenal dengan AN yang kini masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut,” kata AKP Jailani seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)