Tangkap Seorang Tersangka, Polisi Gagalkan Peredaran 25 Kg Ganja

0
1732

Sabana Kaba, Sumut--Polsek Pangkalan Brandan bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Langkat menggagalkan peredaran 25 Kg ganja, setelah petugas menangkap satu orang tersangka, ZA (27 tahun), warga Jalan Tanjung, Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

BACA JUGA : Spesialis Curanmor Pickup L300, Dua Residivis Kasus Serupa Diringkus Polisi

Kapolres Langkat, AKBP. Danu Pamungkas Totok, SH. Sik mengatakan, tersangka ZA yang diduga terlibat jaringan narkoba antar provinsi ini diamankan pada pada Rabu 23 Juni 2021, di daerah Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan, setelah adanya informasi dari warga tentang transaksi narkotika jenis ganja dilokasi bersangkutan.

“Dari informasi itu petugas langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka ZA dengan barang bukti 13 bal ganja kering,” ujar Kapolres Danu Pamungkas Totok, Kamis (24/6/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah milik M, sang bandar yang berada di kawasan Jalan Telaga Said, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, namub saat itu M tidak berada di rumah.

“Di rumah M petugas menemukan 1 goni ganja, 6 bal ganja yang dibalut dengan kertas. 13 paket kecil, 2 bungkus plastik warna merah berisi ganja, 8 bungkus ganja, dan 1 buah timbangan dari dalam lemarinya,” tutur Kapolres Langkat seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.

Kini tersangka ZA berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Brandan. Sementara, polisi juga masih mengejar dan memburu M, yang diduga sebagai bandar besar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here