SABANA KABA, Agam–Satres Narkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial PH (27 tahun), sekaligus menggagalkan peredaran 9 paket ganja dari tangan terduga pelaku dalam suatu operasi di Bayur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, Sabtu (01/04/2023).
BACA JUGA : Aksinya Terekam CCTV, Juru Parkir Curi Sepeda Motor Ditangkap Polisi
Kapolres Agam melalui Kasatres Narkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, pihaknya meringkus terduga pengedar narkotika jenis ganja PH tersebut pada pukul 21.00 WIB. “Terduga pengedar ini kami amankan di Jorong Lubuk Kandang Nagari Bayur Kecamatan Tanjung Raya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 9 paket narkotika jenis ganja siap edar seberat 73,52 gram. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Dengan didampingi para saksi dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa delapan paket ganja siap edar.
Setelah diinterogasi, awalnya pelaku mengaku memiliki sendiri. Saat itu juga pelaku juga mengakui bahwa masih ada lagi sisa ganja yang ia simpan di dapur rumah sebanyak satu paket di dalam sebuah karung beras.
“Saat ditangkap pelaku koperatif dan tidak melakukan upaya perlawanan. Pelaku merupakan target operasi, karena berdasarkan informasi masyarakat dicurigai sering mengedarkan barang haram itu,” kata Kasatres Narkoba seperti dikutip dari agam.sumbar.polri.go.id.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(SK.01)