SABANA KABA, Tanah Datar–Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan seorang laki laki berinisial DF (27 tahun) warga Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya dirumah orang tuanya di Jorong Tigo Batur Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab, karena diduga terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika.
BACA JUGA : Punya Siapa, Tujuh Mobil dan Dua Sepeda Motor Tanpa Dilengkapi Dokumen
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubbag Humas AKP Des Fiarta kepada awak media Rabu (10/11/2021) mengatakan, pelaku DF yang memiliki pekerjaan wiraswasta ini diamankan beserta barang bukti 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada Tim Opsnal Tarantula Satresnarkoba Selasa 9 November 2021,” kata Kasubbag Humas Des Fiarta menambahkan.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama.SH beserta Tim Opsnalnya turun kelapangan melakukan penyelidikan. Sekira pukul 18.30 wib sewaktu petugas menyambangi rumah orang tua DF ditemukan yang bersangkutan sedang duduk diruang tamu dan terlihat kaget dengan kehadiran petugas yang tanpa uniform.
Sewaktu dilakukan penggeledahan yang disaksikan wali jorong dan warga setempat didalam rumah dibawah kursi ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu juga 1 (satu) set timbangan digital dan 1 pak plastik klip bening.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya DF digelandang ke Polres Tanah Datar tanpa perlawanan, menurut AKP Yaddi Purnama.SH selaku kasat Narkoba Polres Tanah Datar, DF akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Ps 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(WD)