Sabana Kaba, Lampung–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pria masing-masing berinisial IS als WA (48 tahun) dan AI (30 tahun), karena diduga menekuni bisnis haram tindak pidana peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.
BACA JUGA : Curi Sepeda Motor Senilai Rp.32,-Juta, Pria Ini Terpaksa Nginap di Hotel Pardeo
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Senin (10/05/2021) membenarkan, jika pihaknya telah menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Raya Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (06/05/2021), pukul 17.30 WIB.
Dijelaskan AKP Anton, dari tangan para pelaku ini petugas menyita Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, handphone (HP) merk Vivo warna biru hitam dan HP merk Samsung warna hitam putih.
Petugas Satresnarkoba dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah kontrakan yang berada Jalan Raya Bawang Latak sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggerbekan oleh petugas kami di kontrakan yang dimaksud, kita menangkap dua orang warga Desa Yukum Jaya berikut BB narkotika jenis sabu. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Anton seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)