Masih Suasana Bulan Ramadhan, Polisi Tangkap Empat Pria Lagi Asyik Main Judi Song

0
354

SABANA KABA, 50 Kota—Tim Opsnal (Operasional Khusus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis song dengan menggunakan uang sebagai taruhan,.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, masih dalam suasana bulan Ramadhan 1447 H, di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten 50 Kota.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah YS (49 tahun) pekerjaan wiraswasta, M (63 tahun) pekerjaan petani, A (59 tahun) pekerjaan wiraswasta) dan JA (50 tahun) sehari-hari bekerja sebagai pedagang. Diketahui sebagian besar para terduga merupakan penduduk asli Jorong Galo Gandang Kenagarian Andaleh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasatreskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar, S.H., M.H. dalam keterangannya menjelaskan, prosedur penangkapan ini berdasarkan laporan polisi LP/A/09/II/2026/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar dan mengacu pada Pasal 426 jo Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tim kita sebelumnya telah melakukan penyelidikan serta mendapatkan informasi yang akurat sebelum melakukan tindakan penangkapan. Setelah diinterogasi lisan, keempat tersangka mengakui telah melakukan perjudian,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Andrio.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 71 helai kertas koa sebagai pengganti uang taruhan, 2 buah stoples plastik bening, dan 108 lembar kartu remi. Berdasarkan keterangan para tersangka satu helai kertas koa dinilai Rp 1.000,-.”Semua tersangka dan barang bukti telah kita amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” beber Kasat Reskrim.

BACA JUGA : Fasiltasi Tempat Bermain Judi, Polisi Tangkap Seorang Pria Usia 54 Tahun di Galogandang

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perjudian yang dapat merusak ketertiban masyarakat dan kesejahteraan keluarga.”Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan penindakan agar wilayah hukum Polres Payakumbuh bebas dari aktivitas judi, ” ujarnya. (Hms/SK.01)