SABANA KABA, Tanah Datar–Jajaran Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar mengamankan seorang laki-laki berinisial SJ (75 tahun), seorang pedagang di Kecamatan Padang Ganting, karena diduga menjadi pelaku tindak pidana Judi jenis Togel.Terduga pelaku SJ ditangkap petugas, Senin (18/03/2024) di dalam rumah milik terduga pelaku.
BACA JUGA : Indahnya Kebersamaan, TSR II Tanah Datar Dijamu dengan Ikan Bakar dan Sambal Rendang
Penangkapan terhadap terduga pelaku SJ (75) ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. Melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H., “Benar kami jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar telah mengamankan salah seorang laki-laki berinisial SJ yang diduga merupakan seorang pelaku tindak pidana Judi Jenis Togel.
“Untuk terduga pelaku kami amankan ketika sedang berada didalam rumah miliknya di Kecamatan Padang Ganting,” Ujar IPTU Ary Andre JR, S.H., M.H. menambahkan.
Sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi tentang adanya tindakan yang diduga pidana Judi jenis Togel di seputaran Kecamatan Padang Ganting”
Setelah diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Tim juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 179.000,- dan 2 lembar kertas rekapan yang berisikan hasil pencarian dan hasil pemasangan nomor togel dari Terduga pelaku SJ.
Selanjutnya, untuk terduga pelaku SJ serta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Untuk terduga pelaku SJ di ancam dengan Pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.(WD)






























