SABANA KABA, Padang—Monko Polhukam RI Mahfud. MD menyampaikan orasi llmiah dalam Wisuda ke 133 Universtas Negeri Padang (UNP) di auditorium kampus perguruan tinggi bersangkar di Air Tawar Padang, Minggu (17/12/2023).
BACA JUGA : Luar Biasa, 16 Kafilah Tanah Datar Lolos ke Final MTQ Nasional ke-40 Sumbar
Mahfud. MD dalam dihadapan 1.026 wisudawan dan wisudawati mengatakan, berdasarkan jumlah koruptor di Indonesia, 84% adalah lulusan Perguruan Tinggi (PT). Tapi jangan dibalik 84% lulusan perguruan tinggi itu koruptor, ndak.
“Berapa jumlah koruptor, jumlah koruptor itu lebih kurang 1.300 orang, dari 1.300 orang, 84 persen itu kira-kira 900 orang koruptor itu sarjana. Apakah perguruan tinggi gagal, ndak karena lulusan perguruan tinggi itu sekitar 17.600 .000 orang, jadi 17.600.000 itu yang koruptor hanya 900 orang, kira-kira tidak ada 0,05 persen,” tambah Mahfud.
Menurut Menko, artinya perguruan tinggi itu masih baik, cuma yang ingin saya katakan bahwa itu koruptor hanya 84 persen. artinya apa ya itu tadi mungkin mungkin pintar otaknya
karena pembahasan dan sebagainya di situ dia punya kualitas yang tidak, karena yang ada pada dia hanya kecerdasan otaknya, lebih tumpul dari wataknya.
Nah saudara, kita harus bersyukur kehadirat Allah SWT yang Maha Kuasa, karena Indonesia ini merdeka, Indonesia ini merdekaatas rahmat Allah dan sekarang Itu sudah maju dengan segala kekurangannya yang masih harus diperbaiki.
“Saudara ndak bisa membayangkan tahun 70 an itu akan banyak Profesor, tahun 70 an ketika saya masih kecil, hanya ada seperti di atas langit Sekarang di setiap tahun itu sudah banyak Profesor sudah banyak,” tutur Mahfud.
Dikatakan, Indonesia sudah maju di bidang pendidikan tahun 70 an itu orang mengurus hebat dari tahun 2020 itu, karena pendidikan sudah maju hari ini karena pendidikan kita sudah maju diselenggarakan, tinggal sekarang sebagaimana memperbaikinya.
Sementara Rektor UNP Padang Prof.Ganefri, Ph.D mengatakan, kasus kekerasan sesuai yang sering terjadi di Lembaga Pendidikan termasuk di Universitas ini merupakan fenomena yang jelas tidak sejalan dengan prinsip Pancasila, oleh karena itu diperlukan upaya serius dari pihak kampus untuk membatasi pemanfaatan relasi kuasa yang berpotensi menimbulkan kekerasan seksual di lingkungan.
Ia sebut hal ini dapat dicapai melalui penerapan aturan dan kebijakan yang memastikan relasi antara pendidikan menjadi lebih setara termasuk di dalamnya adalah aturan yang mengatur tempat bimbingan atau proses pembelajaran akademik yang menjadi lebih aman dan transparan.(WD)