SABANA KABA, Sijunjung–Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan peninjauan lapang dalam rangka Penyelenggaraan Penatagunaan Tanah (PTP) atas permohonan yang diajukan oleh PT Warisan Bumi Muaro, (WBM) yang berlokasi di Nagari Muaro Kecamatan Sijunjung, Kamis (30/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dimohonkan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang serta kebijakan pertanahan yang berlaku.
Peninjauan lapangan dilakukan oleh tim teknis Kantor Pertanahan dengan melibatkan unsur terkait guna memperoleh gambaran faktual kondisi di lapangan. Hal ini mencakup identifikasi batas lokasi, kesesuaian peruntukan lahan, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Proses ini menjadi tahapan penting dalam mendukung pengambilan keputusan yang objektif dan akuntabel.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung Muhammad Arief Suleiman, S.St menegaskan komitmennya dalam mengawal setiap permohonan pemanfaatan tanah agar selaras dengan prinsip tertib tata ruang dan berkelanjutan.
“Selain itu, peninjauan lapang juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa rencana kegiatan yang diajukan oleh pemohon dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan,” tambahnya.
BACA JUGA : Akibat Nafsu Birahi Tak Terkendali, Seorang Paman Tega Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sendiri
Kedepan, hasil dari peninjauan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung berharap seluruh proses dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong pemanfaatan tanah yang produktif dan bertanggung jawab di wilayah Nagari Muaro.(NON)































